TUGAS 2
Nama : Tri Noviyanti
NPM : 1A514839
Kelas : 3PA14
A.
PENGORGANISASIAN
STRUKTUR MANAJEMEN
1.
Pengertian
struktur organisasi
Menurut Gomez-Mejia dkk (2004), struktur organisasi
merupakan hubungan formal maupun informal antar anggota sesuatu organisasi.
Menurut Robbins (2004) menjelaskan tentang bagaimana
suatu tugas atau pekerjaan secara formal dibagi, dikelompokkan, dan
dikoordinasikan.
Dari beberapa tokoh diatas dapat disimpulkan struktur
organisasi adalah hubungan formal dan informal mengenai suatu tugas atau
pekerjaan yang dikelompokkan dan dikoordinasikan dalam suatu organisasi.
2.
Fungsi
Manajemen
Manajemen
umumnya menganut paham POAC, yakni planning
(perencanaan), organizing (pengorganisasian),
actuating (penggerakan), dan controlling (pengendalian/pengawasan)
a.
Planning (perencanaan) yaitu membuat perencanaan mengenai target atau tujuan yang
akan dicapai. Disamping itu, perencanaan merupakan suatu rumusan daro
persoalan-persoalan yang terkait dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan,
termasuk di dalamnya persiapan untuk membentuk tindakan-tindakan administrasi.
Perencanaan tidak harus tertulis namun mungkin saja masih dalam bentuk
pemikiran.
b.
Organizing (pengorganisasian) yaitu pengaturan dan penentuan
tentang tugas atau pekerjaan/pengorganisasian, termasuk penentuan orang yang
akan melaksanakan pekerjaan; alat-alat yang dipakai;modal;serta
fasilitas-fasilitasnya. Sebagai fungsi pengoranisasian, perlu adanya pembagian
tugas yang disesuaikan dengan macam maupun sifat tugasnya sehingga dapat
diperoleh petugas-petugas yang cakap (capable).
c.
Actuating (penggerakan) yaitu untuk menyelesaikan tugas demi
tercapainya tujuan yeng telah direncanakan/ditentukan.
d.
Controlling (pengendalian/pengawasan), adanya rencana yang telah
diatur dan digerakkan, belum tentu menjamin tujuan yang diinginkan bisa
tercapai dengan sendirinya karena masih perlu adanya pengendalian/control
terhadap para pekerja. Dengan demikian, mereka bekerja sesuai dengan posisinya
dan dengan cara yang sesuai.
3.
Manfaat
struktur fungsional dan divisional
Manfaat Struktur Fungsional :
a.
keahlian
spesialis memmudahkan dalam memecahkan masalah yang terjadi pada area terntentu
b.
Mempergunakan
sumber daya khusus secara efesien
c.
Supervisi
dapat dilakukan lebih mudah
d.
Mengembangkan
keahlian fungsional
e.
Mudah
memobilisasi keterampilan khusus
f.
Memelihara
kendali terpusat atas keputusan strategis
g.
Berkaitan
erat dengan strategi melalui kegiatan kunci sebagai unit terpisah
Manfaat
Struktur Divisional :
a.
Pekerjaan
keseluruhan lebih mudah dikoordinasikan prestasi kerja tinggi dapat dipertahankan
b.
Keputusan
lebih cepat
c.
Lebih
mudah untuk menilai prestasi kerja
d.
Pengembangan
dan strategi dekat dengan lingkungan
e.
Memberikan
landasan pelatihan bagi paramajer strategis
f.
Lebih
terfokus pada produk, pasar dan tanggapan cepat terhadap perubahan.
4.
Kerugian
struktur fungsional dan divisional
Kerugian Struktur Fungsional :
a. Kebingungan terjadi ketika karyawan
memiliki dua atau lebih supervisor
b.
Respon
organisasi terhadap perubahan kondisi lingkungan agak lambat
c.
Koordinasi
antar bagian atau fungsi tidak terlalu baik
d.
Inovasi
terbatas
Kerugian struktur Divisional :
a.
Tidak
mampu mencapai efisien siekonomis
b.
Koordinasi
antar produk sulit
c.
Keahlian
teknis hilang karena tidak ada spesialisasi fungsional
5.
Kasus
tentang organisasi
Kepala Daerah Intervensi Wasnaker
17/10/16
INDOPOS.CO.ID-Lemahnya pengawasan di sektor
ketenagakerjaan menimbulkan sejumlah pelanggaran hak normatif yang harus
diterima oleh pekerja di Indonesia. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan menegaskan, lemahnya tenaga
pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker), salah satunya disebabkan intervensi dari
kepala daerah.
Dicontohkan Kusmawan, adanya
intervensi bupati atau walikota pada penanganan perusahaan nakal. ”Kepala
daerah yang dekat dengan pengusaha akan melakukan intervensi kepada Wasnaker
yang menangani kasus pengusaha itu,” ungkap Iwan Kusmawan kepada INDOPOS,
Minggu (16/10).
Kusmawan mengatakan, pada 2017
mendatang wasnaker akan disentralisasi ke tingkat provinsi. Pada kondisi
tersebut, dia masih meragukan kapabilitas tugas wasnaker. Pasalnya, intervensi
kepala daerah masih bisa terjadi di tingkat provinsi lagi. Untuk menghindari
hal tersebut, maka salah satunya wasnaker harus memiliki kantor terpisah dari
kantor administrasi Pemda. ”Ini agar fungsi pengawasan ketenagakerjaan lebih
melekat, sehingga penegakan hukum dapat ditegakkan,” tegas Kusmawan.
Dikatakan Kusmawan, lemahnya
pengawasan kerap menimbulkan pelanggaran atas hak normatif pekerja. Soal upah
misalnya. Menurut Kusmawan, pengusaha sering melakukan penangguhan upah minimum
dengan alasan kondisi keuangan. Ini, berjalan dari tahun ke tahun tanpa ada
itikad baik pengusaha. ”Pemerintah sangat longgar pada penerapan sanksi atas
penangguhan upah dan pelanggaran upah,” katanya.
Padahal, menurut Kusmawan,
upah minimum adalah jaring pengaman. Yang wajib dibayar penuh oleh perusahaan.
Maka, ditegaskan Kusmawan ketika perusahaan melakukan penangguhan maka
perusahaan harus membayar kekurangan atas penangguhannya. ”Kalau utang,
maka kekurangan harus dibayar. Ini sesuai keputusan MK pada 29 September lalu,
atas Judicial Review yang kami ajukan,” jelasnya.
Dikatakan Kusmawan pihaknya
akan melakukan pengawalan atas Judicial review atas pasal 90 ayat 2
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Tahun 2017 nanti, menurutnya Serikat
Pekerja(SP) akan menganalisa dan melakukan pendataan atas penangguhan upah oleh
perusahaan. ”Ketika ada penangguhan, kita akan lihat pelanggaran di situ.
Apakah bisa kita bawa ke ranah hukum perdata atau pidana,” ungkapnya.
Data dari DPP SPN, pada tahun
2015 sedikitnya ada 100 pengaduan atas penangguhan yang dilakukan oleh
perusahaan. sementara, pada tahun 2016 sedikitnya 47 dari 100 pengaduan terjadi
penangguhan upah oleh perusahaan.
Sementara itu, terkait
perlindungan jaminan sosial (Jamsos) bagi pekerja, diungkapkan Kusmawan
pemerintah masih sangat lemah khususnya pada penegakan hukumnya. Karena, masih
banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan
dan BPJS Kesehatan. ”Contoh kasus di Cileungsi belum lama ini, ada 150
perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan, dan pemerintah tidak memberikan sanksi tegas. Harusnya, jangan
berikan izin operasional kepada mereka,” tegasnya.
Di tempat berbeda, Dirjen
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos),
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menuturkan, menghadapi
persaingan di era Masyarakat Ekonomi ASEAN(MEA) Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
(SP/SB) diminta bekerjasama dengan pemerintah dan asosiasi pengusaha untuk
meningkatkan produktivitas dan keterampilan kerja para anggotanya. ”Dalam
persaingan global, SP/SB berfungsi mengembangkan keterampilan, dan keahlian
anggotanya, agar kesejahteraan buruh meningkat dan ikut memajukan perusahaan,”
ujarnya.
Haiyani mengingatkan
dalam merumuskanan melaksanakan program organisasi, SP/SB di Indonesia perlu
mengingat kembali tujuan dasar pendirian SP/SB, Federasi dan Konfederasi
yakni memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta
meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. Data dari
Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan ada 11 Konfederasi SP/SB, 111 Federasi
SP/SB, 7.294 SP/SB, dengan jumlah anggota 2.717.961 pekerja .
Haiyani menambahkan,
pemerintah memberikan apresiasi terhadap keberadaan organisasi
SP/SB sebagai wadah pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepentingan dan
kesejahteraan anggota SP/SB dan keluarganya. ”Peran dan fungsi SP/SB
sangat diperlukan untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dan
menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,”
katanya. (nas)
Saran
dari struktur fungsional dan struktur divisional
Saran saya pemerintah harus lebih
memperhatikan dan teliti dalam mengawasi perusahaan yang ada diindonesia terutama
untuk kesejahteraan tenaga kerja. Pemerintah juga harus terus melakukan
koordinasi pada setiap perusahaan agar perusahaan memperlakukan tenaga kerja
dengan seharusnya dan adil, memperkerjakan tenaga kerja secara efisien,
meningkatkan keahlian tenaga kerja, menempatkan tenaga kerja sesuai bidang keahliannya.
Dan tidak melupakan memberikan upah yang sesuai dengan yang sudah dijanjikan, memberikan
perlindugan dan memberikan jaminan kesehatan kepada tenaga kerja
B.
ACTUATING
DALAM MANAJEMEN
1.
Pengertian
actuating dalam manajemen
Actuating (Penggerakan) pada hakekatnya merupakan
suatu usaha menggerakkan orang atau orang-orang untuk suka dan dapat bekerja
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
Actuanting
(pergerakan)
merupakan fungsi manajemen yang kompleks dan merupakan ruang lingkup yang cukup
luas serta sangat berhungungan erat dengan sumber daya manusia yang pada
akhirnya pergerakan merupakan pusat sekitar aktivitas-aktivitas manajeman.
(dalam, Irjus Indrawan:2015)
2.
Jelaskan
pentingnya actuating dalam manajemen
Actuating
penting untuk
perusahaan karena merupakan pusat sekitar aktivitas-aktivitas manajeman yang
hakikatnya menggerakkan dan berhubungan erat dengan orang-orang atau sumber
daya manusia untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan. Dalam fungsi actuating ini diperlukan seorang
pemimpin mampu membina kerja sama, mengarahkan, dan mendorong kegairahan kerja
pada bawahannya perlu memahami faktor-faktor manusia dan pelakunya.
3.
Prinsip
actuating dalam manajemen
Menurut Haris (dalam wahyuni : 2015) penggerakan yang
dilakukan oleh pimpinan harus berpegang pada beberapa prinsip, yaitu:
1. Prinsip mengarah
pada tujuan
Tujuan
pokok dari pengarahan nampak pada prinsip yang menyatakan bahwa makin
efektifnya proses pengarahan, akan semakin besar sumbangan anggota terhadap
usaha mencapai tujuan. Pengarahan tidak dapat berdiri sendiri, artinya dalam
melaksanakan fungsi pengarahan perlu mendapatkan dukungan/bantuan dari
faktor-faktor lain, seperti perencanaan, struktur organisasi, tenaga kerja yang
cukup, pengawasan yang efektif dan kemampuan untuk meningkatkan pengetahuan
serta kemampuan anggota.
2. Prinsip
keharmonisan dengan tujuan
Orang-orang bekerja untuk dapat memenuhi kebutuhannya yang
tidak mungkin sama dengan tujuan perusahaan. Mereka menghendaki demikian dengan
harapan tidak terjadi penyimpangan yang terlalu besar dan kebutuhan
mereka dapat dijadikan sebagai pelengkap serta harmonis dengan kepentingan
perusahaan. Semua ini dipengaruhi oleh motivasi masing-masing individu.
Motivasi yang baik akan mendorong orang-orang untuk memenuhi kebutuhannya
dengan cara yang wajar. Sedang kebutuhan akan terpenuhi apabila mereka dapat
bekerja dengan baik, dan pada saat itulah mereka menyumbangkan kemampuannya
untuk mencapai tujuan organisasi.
3. Prinsip kesatuan
komando
Prinsip kesatuan komando ini sangat penting untuk menyatukan
arah tujuan dan tangggung jawab para bawahan. Jika para bawahan hanya memiliki
satu jalur di dalam melaporkan segala kegiatannya. Dan hanya ditujukan kepada
satu pimpinan saja, maka pertentangan di dalam pemberian instruksi dapat
dikurangi, serta semakin besar tanggung jawab mereka untuk memperoleh hasil
maksimal.
REFERENSI :
Sukoco, Badri Munir. 2007. Manajemen
Administrasi Perkantoran Modern. Jakarta : Erlangga
Umar, Husein.(2003). Business An
Introduction.Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Indrawan, Ijrus. (2015). Pengantar
Manajemen Sarana dan Prasarana sekolah. Yogyakarta: Deepublish Publisher