Jumat, 21 Oktober 2016

SOFTSKILL- PSIKOLOGI MANAJEMEN




TUGAS 2

Nama : Tri Noviyanti
NPM : 1A514839
Kelas : 3PA14

A.    PENGORGANISASIAN STRUKTUR MANAJEMEN
1.      Pengertian struktur organisasi
Menurut Gomez-Mejia dkk (2004), struktur organisasi merupakan hubungan formal maupun informal antar anggota sesuatu organisasi.
Menurut Robbins (2004) menjelaskan tentang bagaimana suatu tugas atau pekerjaan secara formal dibagi, dikelompokkan, dan dikoordinasikan.
Dari beberapa tokoh diatas dapat disimpulkan struktur organisasi adalah hubungan formal dan informal mengenai suatu tugas atau pekerjaan yang dikelompokkan dan dikoordinasikan dalam suatu organisasi.

2.      Fungsi Manajemen
Manajemen umumnya menganut paham POAC, yakni planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (penggerakan), dan controlling (pengendalian/pengawasan)
a.       Planning (perencanaan) yaitu membuat perencanaan mengenai target atau tujuan yang akan dicapai. Disamping itu, perencanaan merupakan suatu rumusan daro persoalan-persoalan yang terkait dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan, termasuk di dalamnya persiapan untuk membentuk tindakan-tindakan administrasi. Perencanaan tidak harus tertulis namun mungkin saja masih dalam bentuk pemikiran.
b.      Organizing (pengorganisasian) yaitu pengaturan dan penentuan tentang tugas atau pekerjaan/pengorganisasian, termasuk penentuan orang yang akan melaksanakan pekerjaan; alat-alat yang dipakai;modal;serta fasilitas-fasilitasnya. Sebagai fungsi pengoranisasian, perlu adanya pembagian tugas yang disesuaikan dengan macam maupun sifat tugasnya sehingga dapat diperoleh petugas-petugas yang cakap (capable).
c.       Actuating (penggerakan) yaitu untuk menyelesaikan tugas demi tercapainya tujuan yeng telah direncanakan/ditentukan.
d.      Controlling (pengendalian/pengawasan), adanya rencana yang telah diatur dan digerakkan, belum tentu menjamin tujuan yang diinginkan bisa tercapai dengan sendirinya karena masih perlu adanya pengendalian/control terhadap para pekerja. Dengan demikian, mereka bekerja sesuai dengan posisinya dan dengan cara yang sesuai.

3.      Manfaat struktur fungsional dan divisional
Manfaat Struktur Fungsional :
a.       keahlian spesialis memmudahkan dalam memecahkan masalah yang terjadi pada area terntentu
b.      Mempergunakan sumber daya khusus secara efesien
c.       Supervisi dapat dilakukan lebih mudah
d.      Mengembangkan keahlian fungsional
e.       Mudah memobilisasi keterampilan khusus
f.       Memelihara kendali terpusat atas keputusan strategis
g.      Berkaitan erat dengan strategi melalui kegiatan kunci sebagai unit terpisah

Manfaat Struktur Divisional :
a.       Pekerjaan keseluruhan lebih mudah dikoordinasikan prestasi kerja tinggi dapat dipertahankan
b.       Keputusan lebih cepat
c.       Lebih mudah untuk menilai prestasi kerja
d.      Pengembangan dan strategi dekat dengan lingkungan
e.       Memberikan landasan pelatihan bagi paramajer strategis
f.        Lebih terfokus pada produk, pasar dan tanggapan cepat terhadap perubahan.

4.      Kerugian struktur fungsional dan divisional
Kerugian Struktur Fungsional :
a.       Kebingungan terjadi ketika karyawan memiliki dua atau lebih supervisor
b.      Respon organisasi terhadap perubahan kondisi lingkungan agak lambat
c.       Koordinasi antar bagian atau fungsi tidak terlalu baik
d.      Inovasi terbatas

Kerugian struktur Divisional :
a.       Tidak mampu mencapai efisien siekonomis
b.      Koordinasi antar produk sulit
c.       Keahlian teknis hilang karena tidak ada spesialisasi fungsional

5.      Kasus tentang organisasi
Kepala Daerah Intervensi Wasnaker
17/10/16
INDOPOS.CO.ID-Lemahnya pengawasan di sektor ketenagakerjaan menimbulkan sejumlah pelanggaran hak normatif yang harus diterima oleh pekerja di Indonesia. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan menegaskan, lemahnya tenaga pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker), salah satunya disebabkan intervensi dari kepala daerah.
Dicontohkan Kusmawan, adanya intervensi bupati atau walikota pada penanganan perusahaan nakal. ”Kepala daerah yang dekat dengan pengusaha akan melakukan intervensi kepada Wasnaker yang menangani kasus pengusaha itu,” ungkap Iwan Kusmawan kepada INDOPOS, Minggu (16/10).
Kusmawan mengatakan, pada 2017 mendatang wasnaker akan disentralisasi ke tingkat provinsi. Pada kondisi tersebut, dia masih meragukan kapabilitas tugas wasnaker. Pasalnya, intervensi kepala daerah masih bisa terjadi di tingkat provinsi lagi. Untuk menghindari hal tersebut, maka salah satunya wasnaker harus memiliki kantor terpisah dari kantor administrasi Pemda. ”Ini agar fungsi pengawasan ketenagakerjaan lebih melekat, sehingga penegakan hukum dapat ditegakkan,” tegas Kusmawan.
Dikatakan Kusmawan, lemahnya pengawasan kerap menimbulkan pelanggaran atas hak normatif pekerja. Soal upah misalnya. Menurut Kusmawan, pengusaha sering melakukan penangguhan upah minimum dengan alasan kondisi keuangan. Ini, berjalan dari tahun ke tahun tanpa ada itikad baik pengusaha. ”Pemerintah sangat longgar pada penerapan sanksi atas penangguhan upah dan pelanggaran upah,” katanya.
Padahal, menurut Kusmawan, upah minimum adalah jaring pengaman. Yang wajib dibayar penuh oleh perusahaan. Maka, ditegaskan Kusmawan ketika perusahaan melakukan penangguhan maka  perusahaan harus membayar kekurangan atas penangguhannya. ”Kalau utang, maka kekurangan harus dibayar. Ini sesuai keputusan MK pada 29 September lalu, atas Judicial Review yang kami ajukan,” jelasnya.
Dikatakan Kusmawan pihaknya akan melakukan pengawalan atas Judicial review atas pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Tahun 2017 nanti, menurutnya Serikat Pekerja(SP) akan menganalisa dan melakukan pendataan atas penangguhan upah oleh perusahaan. ”Ketika ada penangguhan, kita akan lihat pelanggaran di situ. Apakah bisa kita bawa ke ranah hukum perdata atau pidana,” ungkapnya.
Data dari DPP SPN, pada tahun 2015 sedikitnya ada 100 pengaduan atas penangguhan yang dilakukan oleh perusahaan. sementara, pada tahun 2016 sedikitnya 47 dari 100 pengaduan terjadi penangguhan upah oleh perusahaan.
Sementara itu, terkait perlindungan jaminan sosial (Jamsos) bagi pekerja, diungkapkan Kusmawan pemerintah masih sangat lemah khususnya pada penegakan hukumnya. Karena, masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. ”Contoh kasus di Cileungsi belum lama ini, ada 150 perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan pemerintah tidak memberikan sanksi tegas. Harusnya, jangan berikan izin operasional kepada mereka,” tegasnya.
Di tempat berbeda, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menuturkan, menghadapi persaingan di era Masyarakat Ekonomi ASEAN(MEA) Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) diminta bekerjasama dengan pemerintah dan asosiasi pengusaha untuk meningkatkan produktivitas dan keterampilan kerja para anggotanya. ”Dalam persaingan global, SP/SB  berfungsi mengembangkan keterampilan, dan keahlian anggotanya, agar kesejahteraan buruh meningkat dan ikut memajukan perusahaan,” ujarnya.
Haiyani  mengingatkan dalam merumuskanan melaksanakan program organisasi, SP/SB di Indonesia perlu mengingat kembali tujuan dasar pendirian SP/SB, Federasi dan Konfederasi  yakni  memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan ada 11 Konfederasi SP/SB, 111 Federasi SP/SB, 7.294 SP/SB, dengan jumlah anggota 2.717.961 pekerja .
Haiyani menambahkan, pemerintah  memberikan apresiasi terhadap keberadaan organisasi  SP/SB sebagai wadah pekerja/buruh  dalam memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan anggota SP/SB dan keluarganya. ”Peran dan fungsi SP/SB  sangat diperlukan untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” katanya. (nas)
Saran dari struktur fungsional dan struktur divisional
Saran saya pemerintah harus lebih memperhatikan dan teliti dalam mengawasi perusahaan yang ada diindonesia terutama untuk kesejahteraan tenaga kerja. Pemerintah juga harus terus melakukan koordinasi pada setiap perusahaan agar perusahaan memperlakukan tenaga kerja dengan seharusnya dan adil, memperkerjakan tenaga kerja secara efisien, meningkatkan keahlian tenaga kerja, menempatkan tenaga kerja sesuai bidang keahliannya. Dan tidak melupakan memberikan upah yang sesuai dengan yang sudah dijanjikan, memberikan perlindugan dan memberikan jaminan kesehatan kepada tenaga kerja

B.     ACTUATING DALAM MANAJEMEN
1.      Pengertian actuating dalam manajemen
Actuating (Penggerakan) pada hakekatnya merupakan suatu usaha menggerakkan orang atau orang-orang untuk suka dan dapat bekerja untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
Actuanting (pergerakan) merupakan fungsi manajemen yang kompleks dan merupakan ruang lingkup yang cukup luas serta sangat berhungungan erat dengan sumber daya manusia yang pada akhirnya pergerakan merupakan pusat sekitar aktivitas-aktivitas manajeman. (dalam, Irjus Indrawan:2015)

2.      Jelaskan pentingnya actuating dalam manajemen
Actuating penting untuk perusahaan karena merupakan pusat sekitar aktivitas-aktivitas manajeman yang hakikatnya menggerakkan dan berhubungan erat dengan orang-orang atau sumber daya manusia untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan. Dalam fungsi actuating ini diperlukan seorang pemimpin mampu membina kerja sama, mengarahkan, dan mendorong kegairahan kerja pada bawahannya perlu memahami faktor-faktor manusia dan pelakunya.

3.      Prinsip actuating dalam manajemen
Menurut Haris (dalam wahyuni : 2015) penggerakan yang dilakukan oleh pimpinan harus berpegang pada beberapa prinsip, yaitu:
1.   Prinsip mengarah pada tujuan
Tujuan pokok dari pengarahan nampak pada prinsip yang menyatakan bahwa makin efektifnya proses pengarahan, akan semakin besar sumbangan anggota terhadap usaha mencapai tujuan. Pengarahan tidak dapat berdiri sendiri, artinya dalam melaksanakan fungsi pengarahan perlu mendapatkan dukungan/bantuan dari faktor-faktor lain, seperti perencanaan, struktur organisasi, tenaga kerja yang cukup, pengawasan yang efektif dan kemampuan untuk meningkatkan pengetahuan serta kemampuan anggota.
2.   Prinsip keharmonisan dengan tujuan
Orang-orang bekerja untuk dapat memenuhi kebutuhannya yang tidak mungkin sama dengan tujuan perusahaan. Mereka menghendaki demikian dengan harapan tidak terjadi penyimpangan yang  terlalu besar dan kebutuhan mereka dapat dijadikan sebagai pelengkap serta harmonis dengan kepentingan perusahaan. Semua ini dipengaruhi oleh motivasi masing-masing individu. Motivasi yang  baik akan mendorong orang-orang untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara yang wajar. Sedang kebutuhan akan terpenuhi apabila mereka dapat bekerja dengan baik, dan pada saat itulah mereka menyumbangkan kemampuannya untuk mencapai tujuan organisasi.
3.   Prinsip kesatuan komando
Prinsip kesatuan komando ini sangat penting untuk menyatukan arah tujuan dan tangggung jawab para bawahan. Jika para bawahan hanya memiliki satu jalur di dalam melaporkan segala kegiatannya. Dan hanya ditujukan kepada satu pimpinan saja, maka pertentangan di dalam pemberian instruksi dapat dikurangi, serta semakin besar tanggung jawab mereka untuk memperoleh hasil maksimal.





REFERENSI :
Sukoco, Badri Munir. 2007. Manajemen Administrasi Perkantoran Modern. Jakarta : Erlangga
Umar, Husein.(2003). Business An Introduction.Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Indrawan, Ijrus. (2015). Pengantar Manajemen Sarana dan Prasarana sekolah. Yogyakarta: Deepublish Publisher

Tidak ada komentar:

Posting Komentar