I.
PEMBAHASAN
Sumber
agama dan ajaran islam kedua ungkapan atau kalimat ini mempunyai ikatan yang
sangat erat,dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Agama islam
bersumber dari Al-Quran yang memuat Wahyu Allah dan Al-Hadits yang memuat sunah
Rasulullah, komponen utama atau unsur utama agama islam (akidah,syariah dan
akhlak) dikembangkan oleh ra’yu atau akal pikiran manusia yang memiliki syarat
untuk mengembangkannya. Jelas pula ajaran islam adalah ajaran yang bersumber
dari agama islam yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia yang memenuhi
syarat untuk mengembangkannya. Dengan begitu, dalam islam ada dua ajaran yang
disebut ajaran dasar atau ajaran fundamental dan ajaran tidak dasar, (tetapi
jangan dianggap tidak penting) yang disebut ajaran instrumental, ajaran yang
merupakan sarana atau alat untuk memahami ajaran dasar. Dengan kedua ajaran itu
kita akan dapat melihat dan memahami agama islam secara baik dan benar.
Mempelajari
agama islam merupakan fardu’ain yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan
muslimah, sedang mengkaji ajaran islam , terutama yang dikembangkan oleh akal
pemikiran manusia, diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat untuk
mempelajarinya. Mempelajari ajaran islam tersebut terakhir ini merupakan fardhu
kifayah yakni kewajiban kemasyarakatan kaum muslimin.
Apabila telah ada sekelompok orang
mempelajari salah satu ilmu keislaman, misalnya ilmu fikih atau ilmu tentang
syari’ah, yang lain tidak berdosa kalau tidak mempelajarinya. Namun, kalau
tidak ada seorang Islampun mempelajarinya, semua anggota masyarakat muslim
disuatu tempat pada suatumasa, berdosa. (mohammad Daud Ali : 1997 : 89)
Dalam
uraian berikut akan dijelaskan, kendatipun dalam garis besarnya, sumber agama
dan sumber ajaran Islam. Kalau disebut sumber ajaran Islam, di dalamnya telah
termasuk pembicaraan mengenai sumber agama atau sumber ajaran agama Islam.
Menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia (1986) Sumber adalah asal sesuatu. Sumber ajaran
adalah asal ajaran Islam (termasuk sumber agama Islam di dalamnya). Allah telah
menetapkan sumber ajaran Islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Ketetapan
Allah itu terdapat dalam surat An-Nisa’ ayat 59:
Yang artinya “Hai
orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar mengimani Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama
(bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-nisa [4]: 59)
Menurut Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 59 itu setiap mukmin (orang-orang yang
beriman) wajib mengikuti kehendak Allah, kehendak Rasul dan kehendak penguasa
atau ulil amri (kalangan) mereka sendiri. Kehendak Allah kini terekam dalam
Al-Quran, kehendak Rasul terhimpun sekarang dalam Al-Hadits, kehendak penguasa
(ulil amri) termaktub dalam kitab-kitab hasil karya orang yang memenuhi syarat
karena mempunyai “kekuasaan” berupa ilmu pengetahuan untuk mengalirkan ajaran
Islam dari dua sumber utamanya itu yakni Al-Qur’an dan Al-Hadits dengan rakyu
atau akal pikirannya.
Sumber ajaran Islam dirumuskan
dengan jelas dalam percakapan Nabi Muhammad dengan sahabat beliau Mu’az bin
Jabal, yang di dalam kepustakaan terkenal dengan hadits Mu’az. Menurut hadits
Mu’az bin Jabal (nama sahabat Nabi yang diutus Rasulullah ke Yaman untuk menjadi
Gubemur di sana) sumber ajaran Islam ada tiga, yakni (l) Al-Qur 'an
(Kitabullah), (2) As- Sunnah (kini dihimpun dalam al-Hadits) dan (3) Ra ’yu
atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berìjtihad. (Mohammad Daud
Ali :1997 :92)
Ijtíhad
menurut bahasa berarti: mencurahkan kemampuan secara maksimal, untuk mencapai
suatu urusan atau suatu pekerjaan.
Ijtihad merupakan suatu usaha sungguh-sungguh dengan mempergunakan
seluruh kemampuan akal pikiran, pengetahuan dan pengalaman manusia yang
memenuhi syarat untuk mengkaji dan memehami wahyu dan sunnah serta mengalirkan
ajaran, termasuk ajaran mengenai hukum(fikih) islam dari keduanya.
Al-Quran
dan Al-Hadist merupakan sumber utama sedangkan akal pemikiran manusia yang
memenuhi syarat berijtihad untuk merumuskan ajaran, menentukan nilai dan norma
suatu perbuatan dan benda, merupakan sumber tambahan atau sumber pengembangan.
Berturut-turut
secara ringkas, sumber agama dan ajaran islam diuraikan dalam berikut :
A. AL-QUR’AN : ISI DAN SISTEMATIKANYA
Al-Quran
adalah sumber agama (juga ajaran) islam pertama dan utama. Al-Qur’an diturunkan
oleh Allah yang disampaikan melalui malaikat jibril kepada Nabi Muhammad
sedikit demi sedikit selama 22 tahun, 2 bulan, 22 hari di Mekah. Kemudian di
Madinah yang terbagi menjadi 30 jus, 114 surrah lebih dari 6.000 ayat, 74.499
kata / 325.345 huruf.
Al-Qur’an tidak disusun secara
kronologis lima ayat pertama diturunkan di Gua Hiro pada malam 17 ramadhan pada
tahun pertama sebelum hijrah/ pada malam nuzulul qur’an ketika Nabi berusia
40-41 tahun, sekarang terletak pada surat al-alaq 1-5. Ayat terakhir diturunkan
di padang arafah ketika Nabi Muhammad berusia 63 tahun pada tanggal 9 zulhijah
kini terletak di Surat Al-maidah ayat 3. Ayat yang turun di Mekah disebut
Makiah dan Surat yang turun di Madinah disebut Madaniah. Ciri-cirinya adalah :
1. Ayat-ayat Makiah pada umumnya pendek-pendek, ayat-ayat Madaniah pada umumnya
panjang-panjang.
2. Ayat Makiyah dimulai dari kata yang ayyuhannas dan pada ayat Madaniah pada
umumnya di mulai dari kata ya ayyuhallazina amanu.
3. Ayat Makiah pada umumnya mengenai tauhid, hari kiamat, akhlak dan
kisah-kisah umat manusia, sedangkan Madaniah Memuat soal hukum-hukum, keadilan,
masyarakat, dsb.
4. Ayat-ayat Makiah diturunkna selama 12 tahun 13 hari, sedangkan Madaniah
selama 10 tahun 2 bulan 9 hari.
Makusud
sistematik dalam penyusunan al-qur’an adalah agar orang yang mempelajari dan
memahami al-qur’an sebagai satu kesatuan yang harus ditaati pemeluk agama islam
secara keseluruhan tanpa memilah-milah yang satu dengan yang lain.
Dapatlah disimpulkan bahwa al-qur’an
yang turun sedikit demi sedikit selama 22 tahun 22 hari 2 bulan.
Isinya antara lain :
1. Petunjuk mengenai aqidah yang harus diyakini manusia.
2. Petunjuk mengenai syari’ah
3. Petunjuk mengenai akhlak
4. Kisah-kisah manusia di masa lampau.
5. Berita-berita tentang zaman yang akan datang.
6. Benih dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan.
7. Hukum yang berlaku bagi alam semester.
Menurut
S.H. Nasr. sebagai pedoman abadi al-qur’an, mempunyai 3 jenis petunjuk bagi
manusia. Petunjuk itu adalah :
1. Ajaran tentang susunan alam semesta dan posisi manusia didalamnya disamping
itu pula ajaran tentang akhlak / moral serta hukum yang mengatur kehidupan
manusia sehari-hari serta pembahasan tentang kehidupan di akhirat.
2. Al-Qur’an berisi tentang ringkasan sejarah manusia, rakyat biasa, raja-raja,
orang-orang suci, para Nabi sepanjang zaman, dan segala cobaan yang menimpa
mereka.
3. Al-Qur’an berisi sesuatu yang sulit dijelaskan dalam bahasa modern.
Dari
uraian diatas jelas bahwa al-qur’an adalah sumber agama sekaligus sumber ajaran
islam posisinya sentral bukan hanya dalam perkembangan dan pengembangan
ilmu-ilmu keislaman tapi juga sebagai inspirator, pemandu gerakan umat
sepanjang sejarah. Oleh karena al-qur’an memuat Wahyu Allah maka untuk dapat
dipahami dengan baik perlu penjelasan melalui penafsiran. Penafsiran merupakan
proses pembuatan menafsirkan penafsiran al-qur’an dilakukan dengan menggunakan
berbagai metode diantaranya.
1. Metode Ma’tsur
2. Metode penalaran dibagi menjadi
a. Metode
tahlili (analisis)
b.
Metode maudu’r (tematik)
Prof
Al-Farmawi seperti yang dikutip M. Quraish Shihab mengemukakan langkah dalam
menetapkan metode maudu’i / tematik/ tauhidi itu. Langkah-langkah itu adalah :
a. Menetapkan topik / tema masalah yang akan dibahas.
b. Menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan tema
c. Menyusun runtutan ayat sesuai dengan masa turunnya
d. Memahami kolerasi
e. Menyusun pembahasan dalam satu kerangka yang sempurna
f. Melengkapi pembahasan dengan hadis dan sunah yang relevan dengan pokok bahasan
g. Mempelajari ayat-ayat itu dengan keseluruhan.
Metode tematik mempunyai
keistimewaan antara lain :
a. Menghindari kelemahan yang melekat pada metode ini.
b. Menafsirkan ayat dengan alat / hadits nabi merupakan cara menafsirkan
al-qur’an yang terbaik.
c. Mudah dipahami
d. Membuktikan bahwa tidak ada ayat yang bertentangan dalam al-qur’an sekaligus
membuktikan bahwa ayat-ayat al-qur’an sejalan dengan ilmu pengetahuan yang
berkembang di masyarakat.
B. AL-HADIST : FUNGSI DAN ARTINYA
Al-Hadist
adalah sumber kedua agama islam dan sumber ajaran islam setelah Al-Quran . Apa
yang disebut dan dijelaskan oleh Al-Quran, di jelaskan dan dirinci oleh
Rasulullah saw.dengan sunnah beliau yang kini terkumpul dalam kitab Al-Hadist.
Karena itu sunnah Rasul yang kini terdapat dalam Al-Hadist merupakan penafsiran
otentik,sah dan dapat dipercaya sepenuhnya tentang Al-Quran. Dalam ilmu Hadist
segala perkataan, perbuatan dan sikap diam nabi tanda setuju(taqrir). Para ahli
Hadist umumnya menyamakan istilah Hadist dengan istilah sunnah. Sunnah lebih
luas dan umum dibandingkan dengan hadist sebab sunnah meliputi perkataan,
perbuatan dan sikap diam rasulullah tanda setuju sedangkan hadist hanya
mengenai perkataan beliau saja. Perlu ditambahkan bahwa sunnah dan hadist nabi
kini direkam (dihimpun) dalam berbagai kitab hadist (Al-Hadist).
Ada
tiga peranan Al-Hadist disamping Al-Quran:
1) Menegaskan lebih lanjut ketentuan
yang terdapat dalam Al-Quran. Misalnya, mengenai sholat.
2) Sebagai penjelasan isi Al-Quran
3) Menambahkan sesuatu atau
mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya didalam
Al-Quran.
Sesudah al-quran, kitab al-hadist
yang memuat sunnah nabi adalahsumber petunjuk paling berharga yang dimiliki
umat islam. Keduanya adalah mata air seluruh kehidupan dan pemikiran islam .
keduanya merupakan sumber agama dan ajaran islam.
C. RA’YU ATAU AKAL PIKIRAN YANG
DILAKSANAKAN DENGAN IJTIHAD
Kedudukan akal pikiran manusia yang
memenuhi syarat penting sekali dalam system ajaran islam. Istilah ra’yu atau
sering disebut juga sebagai ijtihad. Makna (al) ijtihad adalah usaha
sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang
mempunyai ilmu pengetahuan dan pengalaman tertentu yang memenuhi syarat untuk
mencari, menemukan, dan menetapkan nilai dan norma yang tidak jelas atau tidak
terdapat patokannya di dalam al-quran dan hadist. Ia merupakan suatu proses
karena itu ijtihad dapat dilakukan bersama-sama oleh beberapa orang (yang
hasilnya menjadi ijma’ atau consensus dan dapat pula dilakukan oleh orang
tertentu yang hasilnya menjadi qiyas atau analogi).
II.
KESIMPULAN
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa agama islam bersumber dari Al-Quran yang
didalamnya Wahyu Allah dan Al-Hadits yang memuat sunah Rasulullah, komponen
utama atau unsur utama agama islam adalah akidah,syariah dan akhlak
dikembangkan oleh ra’yu atau akal pikiran manusia yang memiliki syarat untuk
mengembangkannya sedangkan ajaran islam adalah ajaran yang bersumber dari agama
islam yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk mengembangkannya.
Sumber ajaran Islam ada tiga, yakni
(l) Al-Qur 'an (Kitabullah)
(2)
As- Sunnah (kini dihimpun dalam al-Hadits)
(3)
Ra ’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berìjtihad.
Al-Quran
dan Al-Hadist merupakan sumber utama sedangkan akal pemikiran manusia yang
memenuhi syarat berijtihad untuk merumuskan ajaran, menentukan nilai dan norma
suatu perbuatan dan benda, merupakan sumber tambahan atau sumber pengembangan.
Yang dimaksud sistematik dalam penyusunan
al-qur’an adalah agar orang yang mempelajari dan memahami al-qur’an sebagai
satu kesatuan yang harus ditaati pemeluk agama islam secara keseluruhan tanpa
memilah-milah yang satu dengan yang lain. Al-qur’an yang turun sedikit demi
sedikit selama 22 tahun 22 hari 2 bulan. Kemudian apa yang disebut dan
dijelaskan oleh Al-Quran, di jelaskan dan dirinci oleh Rasulullah saw.dengan
sunnah beliau yang kini terkumpul dalam kitab Al-Hadist, sedangkan ra’yu atau
akal pikiran yang dilaksanakan dengan ijtihad merupakan kedudukan akal pikiran
manusia yang memenuhi syarat penting sekali dalam system ajaran islam yang
dilakukan dengan proses ber ijtihad atau usaha sungguh-sungguh yang dilakukan
oleh seseorang atau beberapa orang yang mempunyai ilmu pengetahuan dan
pengalaman tertentu yang memenuhi syarat untuk mencari, menemukan, dan
menetapkan nilai dan norma yang tidak jelas atau tidak terdapat patokannya di
dalam al-quran dan hadist. Mempelajari agama islam merupakan fardu’ain
yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, namun mempelajari ajaran
islam tersebut terakhir ini merupakan fardhu kifayah yakni kewajiban
kemasyarakatan kaum muslimin.