Rabu, 19 November 2014

Sumber Agama dan Ajaran Islam



                                I.            PEMBAHASAN
Sumber agama dan ajaran islam kedua ungkapan atau kalimat ini mempunyai ikatan yang sangat erat,dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Agama islam bersumber dari Al-Quran yang memuat Wahyu Allah dan Al-Hadits yang memuat sunah Rasulullah, komponen utama atau unsur utama agama islam (akidah,syariah dan akhlak) dikembangkan oleh ra’yu atau akal pikiran manusia yang memiliki syarat untuk mengembangkannya. Jelas pula ajaran islam adalah ajaran yang bersumber dari agama islam yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk mengembangkannya. Dengan begitu, dalam islam ada dua ajaran yang disebut ajaran dasar atau ajaran fundamental dan ajaran tidak dasar, (tetapi jangan dianggap tidak penting) yang disebut ajaran instrumental, ajaran yang merupakan sarana atau alat untuk memahami ajaran dasar. Dengan kedua ajaran itu kita akan dapat melihat dan memahami agama islam secara baik dan benar.
Mempelajari agama islam merupakan fardu’ain yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang mengkaji ajaran islam , terutama yang dikembangkan oleh akal pemikiran manusia, diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat untuk mempelajarinya. Mempelajari ajaran islam tersebut terakhir ini merupakan fardhu kifayah yakni kewajiban kemasyarakatan kaum muslimin.
Apabila telah ada sekelompok orang mempelajari salah satu ilmu keislaman, misalnya ilmu fikih atau ilmu tentang syari’ah, yang lain tidak berdosa kalau tidak mempelajarinya. Namun, kalau tidak ada seorang Islampun mempelajarinya, semua anggota masyarakat muslim disuatu tempat pada suatumasa, berdosa. (mohammad Daud Ali : 1997 : 89)
Dalam uraian berikut akan dijelaskan, kendatipun dalam garis besarnya, sumber agama dan sumber ajaran Islam. Kalau disebut sumber ajaran Islam, di dalamnya telah termasuk pembicaraan mengenai sumber agama atau sumber ajaran agama Islam.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (1986) Sumber adalah asal sesuatu. Sumber ajaran adalah asal ajaran Islam (termasuk sumber agama Islam di dalamnya). Allah telah menetapkan sumber ajaran Islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Ketetapan Allah itu terdapat dalam surat An-Nisa’ ayat 59:

 


Yang artinya  “Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar mengimani Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-nisa [4]: 59) Menurut Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 59 itu setiap mukmin (orang-orang yang beriman) wajib mengikuti kehendak Allah, kehendak Rasul dan kehendak penguasa atau ulil amri (kalangan) mereka sendiri. Kehendak Allah kini terekam dalam Al-Quran, kehendak Rasul terhimpun sekarang dalam Al-Hadits, kehendak penguasa (ulil amri) termaktub dalam kitab-kitab hasil karya orang yang memenuhi syarat karena mempunyai “kekuasaan” berupa ilmu pengetahuan untuk mengalirkan ajaran Islam dari dua sumber utamanya itu yakni Al-Qur’an dan Al-Hadits dengan rakyu atau akal pikirannya.      
            Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan jelas dalam percakapan Nabi Muhammad dengan sahabat beliau Mu’az bin Jabal, yang di dalam kepustakaan terkenal dengan hadits Mu’az. Menurut hadits Mu’az bin Jabal (nama sahabat Nabi yang diutus Rasulullah ke Yaman untuk menjadi Gubemur di sana) sumber ajaran Islam ada tiga, yakni (l) Al-Qur 'an (Kitabullah), (2) As- Sunnah (kini dihimpun dalam al-Hadits) dan (3) Ra ’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berìjtihad. (Mohammad Daud Ali :1997 :92)
Ijtíhad menurut bahasa berarti: mencurahkan kemampuan secara maksimal, untuk mencapai suatu urusan atau suatu pekerjaan.  Ijtihad merupakan suatu usaha sungguh-sungguh dengan mempergunakan seluruh kemampuan akal pikiran, pengetahuan dan pengalaman manusia yang memenuhi syarat untuk mengkaji dan memehami wahyu dan sunnah serta mengalirkan ajaran, termasuk ajaran mengenai hukum(fikih) islam dari keduanya.
Al-Quran dan Al-Hadist merupakan sumber utama sedangkan akal pemikiran manusia yang memenuhi syarat berijtihad untuk merumuskan ajaran, menentukan nilai dan norma suatu perbuatan dan benda, merupakan sumber tambahan atau sumber pengembangan.
Berturut-turut secara ringkas, sumber agama dan ajaran islam diuraikan dalam berikut :

A.      AL-QUR’AN : ISI DAN SISTEMATIKANYA
            Al-Quran adalah sumber agama (juga ajaran) islam pertama dan utama. Al-Qur’an diturunkan oleh Allah yang disampaikan melalui malaikat jibril kepada Nabi Muhammad sedikit demi sedikit selama 22 tahun, 2 bulan, 22 hari di Mekah. Kemudian di Madinah yang terbagi menjadi 30 jus, 114 surrah lebih dari 6.000 ayat, 74.499 kata / 325.345 huruf.
Al-Qur’an tidak disusun secara kronologis lima ayat pertama diturunkan di Gua Hiro pada malam 17 ramadhan pada tahun pertama sebelum hijrah/ pada malam nuzulul qur’an ketika Nabi berusia 40-41 tahun, sekarang terletak pada surat al-alaq 1-5. Ayat terakhir diturunkan di padang arafah ketika Nabi Muhammad berusia 63 tahun pada tanggal 9 zulhijah kini terletak di Surat Al-maidah ayat 3. Ayat yang turun di Mekah disebut Makiah dan Surat yang turun di Madinah disebut Madaniah. Ciri-cirinya adalah :
1. Ayat-ayat Makiah pada umumnya pendek-pendek, ayat-ayat Madaniah pada umumnya panjang-panjang.
2. Ayat Makiyah dimulai dari kata yang ayyuhannas dan pada ayat Madaniah pada umumnya di mulai dari kata ya ayyuhallazina amanu.
3. Ayat Makiah pada umumnya mengenai tauhid, hari kiamat, akhlak dan kisah-kisah umat manusia, sedangkan Madaniah Memuat soal hukum-hukum, keadilan, masyarakat, dsb.
4. Ayat-ayat Makiah diturunkna selama 12 tahun 13 hari, sedangkan Madaniah selama 10 tahun 2 bulan 9 hari.
            Makusud sistematik dalam penyusunan al-qur’an adalah agar orang yang mempelajari dan memahami al-qur’an sebagai satu kesatuan yang harus ditaati pemeluk agama islam secara keseluruhan tanpa memilah-milah yang satu dengan yang lain.
Dapatlah disimpulkan bahwa al-qur’an yang turun sedikit demi sedikit selama 22 tahun 22 hari 2 bulan.
Isinya antara lain :
1. Petunjuk mengenai aqidah yang harus diyakini manusia.
2. Petunjuk mengenai syari’ah
3. Petunjuk mengenai akhlak
4. Kisah-kisah manusia di masa lampau.
5. Berita-berita tentang zaman yang akan datang.
6. Benih dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan.
7. Hukum yang berlaku bagi alam semester.
            Menurut S.H. Nasr. sebagai pedoman abadi al-qur’an, mempunyai 3 jenis petunjuk bagi manusia. Petunjuk itu adalah :
1. Ajaran tentang susunan alam semesta dan posisi manusia didalamnya disamping itu pula ajaran tentang akhlak / moral serta hukum yang mengatur kehidupan manusia sehari-hari serta pembahasan tentang kehidupan di akhirat.
2. Al-Qur’an berisi tentang ringkasan sejarah manusia, rakyat biasa, raja-raja, orang-orang suci, para Nabi sepanjang zaman, dan segala cobaan yang menimpa mereka.
3. Al-Qur’an berisi sesuatu yang sulit dijelaskan dalam bahasa modern.
            Dari uraian diatas jelas bahwa al-qur’an adalah sumber agama sekaligus sumber ajaran islam posisinya sentral bukan hanya dalam perkembangan dan pengembangan ilmu-ilmu keislaman tapi juga sebagai inspirator, pemandu gerakan umat sepanjang sejarah. Oleh karena al-qur’an memuat Wahyu Allah maka untuk dapat dipahami dengan baik perlu penjelasan melalui penafsiran. Penafsiran merupakan proses pembuatan menafsirkan penafsiran al-qur’an dilakukan dengan menggunakan berbagai metode diantaranya.
1. Metode Ma’tsur
2. Metode penalaran dibagi menjadi
a.         Metode tahlili (analisis)
b.         Metode maudu’r (tematik)
            Prof Al-Farmawi seperti yang dikutip M. Quraish Shihab mengemukakan langkah dalam menetapkan metode maudu’i / tematik/ tauhidi itu. Langkah-langkah itu adalah :
a. Menetapkan topik / tema masalah yang akan dibahas.
b. Menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan tema
c. Menyusun runtutan ayat sesuai dengan masa turunnya
d. Memahami kolerasi
e. Menyusun pembahasan dalam satu kerangka yang sempurna
f. Melengkapi pembahasan dengan hadis dan sunah yang relevan dengan pokok      bahasan
g. Mempelajari ayat-ayat itu dengan keseluruhan.
Metode tematik mempunyai keistimewaan antara lain :
a. Menghindari kelemahan yang melekat pada metode ini.
b. Menafsirkan ayat dengan alat / hadits nabi merupakan cara menafsirkan al-qur’an yang terbaik.
c. Mudah dipahami
d. Membuktikan bahwa tidak ada ayat yang bertentangan dalam al-qur’an sekaligus membuktikan bahwa ayat-ayat al-qur’an sejalan dengan ilmu pengetahuan yang berkembang di masyarakat.

B.      AL-HADIST : FUNGSI DAN ARTINYA
Al-Hadist adalah sumber kedua agama islam dan sumber ajaran islam setelah Al-Quran . Apa yang disebut dan dijelaskan oleh Al-Quran, di jelaskan dan dirinci oleh Rasulullah saw.dengan sunnah beliau yang kini terkumpul dalam kitab Al-Hadist. Karena itu sunnah Rasul yang kini terdapat dalam Al-Hadist merupakan penafsiran otentik,sah dan dapat dipercaya sepenuhnya tentang Al-Quran. Dalam ilmu Hadist segala perkataan, perbuatan dan sikap diam nabi tanda setuju(taqrir). Para ahli Hadist umumnya menyamakan istilah Hadist dengan istilah sunnah. Sunnah lebih luas dan umum dibandingkan dengan hadist sebab sunnah meliputi perkataan, perbuatan dan sikap diam rasulullah tanda setuju sedangkan hadist hanya mengenai perkataan beliau saja. Perlu ditambahkan bahwa sunnah dan hadist nabi kini direkam (dihimpun) dalam berbagai kitab hadist (Al-Hadist).
Ada tiga peranan Al-Hadist disamping Al-Quran:
1)     Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam Al-Quran. Misalnya, mengenai sholat.
2)     Sebagai penjelasan isi Al-Quran
3)     Menambahkan sesuatu atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya didalam Al-Quran.
Sesudah al-quran, kitab al-hadist yang memuat sunnah nabi adalahsumber petunjuk paling berharga yang dimiliki umat islam. Keduanya adalah mata air seluruh kehidupan dan pemikiran islam . keduanya merupakan sumber agama dan ajaran islam.


C.      RA’YU ATAU AKAL PIKIRAN YANG DILAKSANAKAN DENGAN IJTIHAD
Kedudukan akal pikiran manusia yang memenuhi syarat penting sekali dalam system ajaran islam. Istilah ra’yu atau sering disebut juga sebagai ijtihad. Makna (al) ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang mempunyai ilmu pengetahuan dan pengalaman tertentu yang memenuhi syarat untuk mencari, menemukan, dan menetapkan nilai dan norma yang tidak jelas atau tidak terdapat patokannya di dalam al-quran dan hadist. Ia merupakan suatu proses karena itu ijtihad dapat dilakukan bersama-sama oleh beberapa orang (yang hasilnya menjadi ijma’ atau consensus dan dapat pula dilakukan oleh orang tertentu yang hasilnya menjadi qiyas atau analogi).

                              II.            KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa agama islam bersumber dari Al-Quran yang didalamnya Wahyu Allah dan Al-Hadits yang memuat sunah Rasulullah, komponen utama atau unsur utama agama islam adalah akidah,syariah dan akhlak dikembangkan oleh ra’yu atau akal pikiran manusia yang memiliki syarat untuk mengembangkannya sedangkan ajaran islam adalah ajaran yang bersumber dari agama islam yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk mengembangkannya. Sumber ajaran Islam ada tiga, yakni
 (l) Al-Qur 'an (Kitabullah)
(2) As- Sunnah (kini dihimpun dalam al-Hadits)
(3) Ra ’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berìjtihad.
Al-Quran dan Al-Hadist merupakan sumber utama sedangkan akal pemikiran manusia yang memenuhi syarat berijtihad untuk merumuskan ajaran, menentukan nilai dan norma suatu perbuatan dan benda, merupakan sumber tambahan atau sumber pengembangan. Yang dimaksud sistematik dalam penyusunan al-qur’an adalah agar orang yang mempelajari dan memahami al-qur’an sebagai satu kesatuan yang harus ditaati pemeluk agama islam secara keseluruhan tanpa memilah-milah yang satu dengan yang lain. Al-qur’an yang turun sedikit demi sedikit selama 22 tahun 22 hari 2 bulan. Kemudian apa yang disebut dan dijelaskan oleh Al-Quran, di jelaskan dan dirinci oleh Rasulullah saw.dengan sunnah beliau yang kini terkumpul dalam kitab Al-Hadist, sedangkan ra’yu atau akal pikiran yang dilaksanakan dengan ijtihad merupakan kedudukan akal pikiran manusia yang memenuhi syarat penting sekali dalam system ajaran islam yang dilakukan dengan proses ber ijtihad atau usaha sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang mempunyai ilmu pengetahuan dan pengalaman tertentu yang memenuhi syarat untuk mencari, menemukan, dan menetapkan nilai dan norma yang tidak jelas atau tidak terdapat patokannya di dalam al-quran dan hadist. Mempelajari agama islam merupakan fardu’ain yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, namun mempelajari ajaran islam tersebut terakhir ini merupakan fardhu kifayah yakni kewajiban kemasyarakatan kaum muslimin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar